Pengirim Subject : praktek dokter
RONGGO PRIBADI
01:16:27 14/Jan/2011
apakah praktek dokter yg berkedok observasi bisa sampai 24 jam dengan menerima pasien rawat inap(mendirikan klinik sendiri), (sedangkan dokter tersebuttidak memiliki izin perawatan pasien 24 jam(rawat inap), (selanjutnya dokter tersebut adalah dokter puskesmas dalam pemberian obat atau sarana kesehatannya seringkali mempergunakan fasilitas puskesmas,dalam prakteknya tersebut sering terjadi mal praktek(banyak pasien yang mninggal dunia selanjutnya dokter berdalih ini "TAKDIR"), (bagaimana dan apa sanksi terhadap dokter tersebut? saya sebagai masyarakat awam yg terkadang sudah tidak percaya pada "perlakuan" hukum,mengapa hal tersebut dibiarkan saja,apa karena "setoran" dokter tersebut kepada instansi terkait sudah mksimal,,,,

Data tidak ditemukan