Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi dan tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:

 

a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan advokasi hukum;

c. penataan organisasi dan tata laksana;

d. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan

e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.