Tugas Pokok Dan Fungsi
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi dan tata
laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan
penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. penataan organisasi dan tata
laksana;
d. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
dan
e.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.