FORUM
Pengirim | Subject : pemusnahan berkas | ||||
---|---|---|---|---|---|
|
04:12:53 03/Dec/2012 mohon maaf mau tanya..tentang pemusnahan berkas rekam medis. di permenkes 269/2008 tentang rekam medis dikatakan Rekam medis dengan usia 5 tahun sejak kunjungan terakhir dapat dimusnahkan. kecuali resume medis dan informed consent. dimana disimpan selama 10 tahun lagi. bagaimana jika resume dan informed consent tersebut di alih mediakan (di scan dalam bentuk image). apakah boleh ikut dimusnahkah, ataukah harus tetap disimpan dalam bentuk hardcopynya. bagaimana hal tersebut dari tinjauan hukum? |
||||
Data tidak ditemukan |