Pengirim Subject : UU Praktek Kedokteran
Binkes Kab Jombang
11:07:07 05/Mar/2008
Salam hormat,
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, bahwa pengesahan Surat Ijin Praktik (SIP) adalah Kepala Dinas Kesehatan (ps. 37 ayat 1). Di Kabupaten Jombang seluruh perijinan akan dijadikan satu dalam suatu Badan Pelayanan Perijinan (BPP), ( termasuk pengesahan SIP oleh Kepala BPP tersebut, bagaimana hal ini kalau menurut hukum ?
Terima kasih.
Billy NS
01:57:21 15/Apr/2008
RE : UU Praktek Kedokteran
ya nggak sah dong Pak, kepala BPP itu emang ada di UU no.29/2004? Boleh buat BPP, tapi biar tandatangan persetujuan SIP oleh kadinkes

http://hukum-kesehatan.web.id
Yuni Artati Putu
09:40:55 10/May/2008
RE : UU Praktek Kedokteran
Apa yang bisa dilakukan terhadap perawat dana bidan yang melakukan praktek ilegal ?
Supriadi SH
07:58:08 08/Nov/2009
RE : UU Praktek Kedokteran
Pelayanan bs melalui BPP pak, namun legalitas atau otoritas yang memberikan lisensi atau ijin tetap.. Mhn maaf ini sebatas pendapat saja, namun lebih konkrit perlu membuat suatu legal opinion / legal memorandum dalam menilai suatu perkara. Supriadi, SH. ( 085736755577 ).
Dr H Faisal Rahmani
05:38:33 28/Jul/2012
Izin Praktek
izin praktek dokter maksimal 3