FORUM
Pengirim | Subject : Tunjangan Umum PNS Depkes |
---|---|
|
08:25:44 22/Jun/2008 Saya adalah PNS Depkes NIP 140 373 679. berprofesi radiografer di RSUP dr. M.Djamil Padang. Sesuai dengan Keppres 48 tahun 1996 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi, kami berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan karena resiko pekerjaan kami yang berhubungan dengan Radiasi. baik dari pesawat sinar - X. maupun dari Sinar Gamma dan Radiasi Eksterna lainnya seperti Iodium 131 dan Tc 99 Mo. sedangkan menurut Peraturan Presiden No 12 tahun 2006 kami juga diberikan Tunjangan umum disebabkan kami tidak memiliki tunjangan Struktural maupun fungsional ataupun tunjangan jabatan. yang kami pilih adalah tunjangan resiko kerja. menurut Undang - undang tersebut seharusnya saya dan teman - teman Radiografer seluruh Indonesia Berhak menerima. namun ada sebagian yang tidak bisa menikmati hak nya.termasuk saya dan teman-teman Radiografer di RSUP dr. Djamil Padang. kemana Kami harus mengadu, padahal di RSUP Pringgadi Medan, RS Kanker Dharmais, dan Pegawai UNAND yang ditempatkan di RSUP dr. M. Djamil bagian Radiologi mendapatkan Haknya.atas perhatian dari pembuat peraturan & kebijakan dan juga pihak kepegawaian Depkes, kami mohon perhatian. |
|
01:30:10 17/Jul/2008 RE : Tunjangan Umum PNS Depkes benar pak.. seharusnya bapak dan teman2 disana berhak menerima tunjangan tersebut. coba bapak fotokopi semua peraturan yg terkait kemudian buat surat permohonan tunjangan kepada pimpinan dengan koordinasi bagian kepegawaian (bag. Jabatan fungsional) dan bagian perencanaan atau yg mengurus keuangan rumah sakit. kalau pimpinan sampeyan ngerti, mestinya permohonan tersebut diluluskan... |
|
12:09:08 19/Oct/2008 RE : Tunjangan Umum PNS Depkes terima kasih semuanya.pada saat ini kami sudah mendapatkan hak kami.sekarang rekan - rekan kami di RSUP Bukit tinggi sedang berjuang untuk memperoleh hak nya |