Pengirim Subject : Surat keterangan
Nur Muhammad
12:02:46 16/Dec/2009
kami adalah dokter salah satu asuransi kesehatan, sering kami dalam praktek memberikan acc surat keterangan sakit yang di berikan oleh bidan, tapi kami di komplain oleh pihak perusahaan bahwa yang berhak memberikan surat keterangan ataupun mendiagnosa adalah dokter yang mempunyai STR (sesuai uu praktek kedokteran pasal 35 ayat 1), ( kami sudah berusaha mencari uu praktik bidan tp tidak menemukan, pertanyaan apakah benar seorang bidan tidak bisa memberikan surat keterangan sakit karena tidak bidan tidak berhak mendiagnosa.

Data tidak ditemukan