FORUM
Pengirim | Subject : Permenkes Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 |
---|---|
|
03:24:25 12/Jul/2013 mohon verifikasi mana yang benar menyangkut pasal 30 ayat (5) Permenpan nomor PER/08/M.PAN/3/2006, karena terdapat perbedaan dari tiga sumber yg berbeda yakni: 1. Download dari situs www.menpan.go.id, tidak ditemukan ayat (5) (hanya sampai ayat 4 saja. 2. Pada buku terbitan depeks (kat.616.074 6 Ind P)ayat (5) pasal 30 berbunyi: " Pranata laboratorium Kesehatan tingkat terampil dapat dipindahkan menjadi Pranata laboratorium Kesehatan Tingkat Ahli apabila telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang kesehatan dan atau sarjana lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan" 3. Pada buku dari BKN (tanpa katalog)ayat (5) pasal 30 berbunyi: " Pranata laboratorium Kesehatan tingkat terampil dapat dipindahkan menjadi Pranata laboratorium Kesehatan Tingkat Ahli apabila telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang kesehatan dan atau sarjana lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan telah memperoleh sertifikat keahlian yang disetarakan dengan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat Ahli. Mohon kami dapat diberikan verifikasi mana yang benar dari ketiga item di atas. Mohon jawaban dapat kami terima dalam waktu yg sesingkatnya. |
|
05:53:52 11/Jun/2014 RE : Permenkes Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 Baik |