Pengirim Subject : Perlindungan Hukum Pasien Sebagai Konsumen Kesehatan
Maya Ruhtiani
08:29:13 11/Dec/2012
Saya merupakan lulusan sarjana hukum yg mengambil jurusan khusus tentang hukum kesehatan, dan mengambil penelitian tentang perlindungan hukum pasien sebagai konsumen,krn saya menilai pasien it merupkan konsumen yg harus diperlakukan sama seperti halnya konsumen yg lainnya,,namun di dalam penelitian saya sendiri yang dilakukan di salah satu rumah sakit umumdaerah ternyta hasil penelitian yg dilakukan ternyta pasien disini masih belum dapat disamakan dengan konsumen yang lain,,dilihat dari wawancara yang dilakukn oleh pasien rmh sakit masih ad yngbesikap diskriminatif dan yang paling penting adalah di rumah sakit tersebut tidak ada humas yang bersifat melayani pasien apabila merasa dirugikan akibat dari pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit,,in juga yang akan saya tanyakan,,sebenarnya Humas di dalam suatu rumah sakit itu penting atau tidaak karena yang saya tau,banyak sekali rumah sakit yng tidak peduli terhadap aduan2 dr pasien atau sama tidak ada humasnya jdi mereka merasa kurang bertanggung jawab terhadap hal tersebut,,semoga ini dapat didiskusikan,dan dapat dievaluasi oleh kementrian kesehatan,.

Data tidak ditemukan