FORUM
Pengirim | Subject : Perizinan optikal | ||||
---|---|---|---|---|---|
|
03:05:51 12/Mar/2013 yth, kementian kesehatan Ri saya ingin menanyakan ; 1.Berapa lama maksimal waktu pengurusan izin optikal? 2.Apakah waktu pengurusan izin optikal diatur oleh perda,ketetapan kepala dinas kota/kab ? saya menanyakan hal ini karena saya tidak mendapat jawaban dikantor dinas terkait. Terimakasih |
||||
Data tidak ditemukan |