Pengirim Subject : Pendirian PT oleh 100% PMA untuk bidang perdagangan kosmetik
Steven Setiawan Jusup
03:34:38 31/Mar/2008
Kepada
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Kami perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur dan
penjualan kosmetik di Jepang bernama Pias Corporation yang beralamat di Pias Tower 3-19-3 Toyosaki Kita-ku Osaka Jepang. No. Telp +81-6-6376-5588 (hub. Steven)


Kami bermaksud mendirikan perusahaan (PT PMA)100% modal Jepang dan Hongkong untuk memperdagangkan produk kosmetik (skincare dan makeup) yang kami produksi oleh Grup perusahaan kami yang berlokasi di China. Pada prakteknya, kami akan mengimpor kosmetik tersebut ke Indonesia dan menjualnya lewat department store di Jakarta.

Sampai di sini penjelasan saya, ada pertanyaan yang ingin kami ajukan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI No. 22 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Dalam peraturan tersebut, dicantumkan bahwa : bidang usaha yang terbuka hanya untuk modal dalam negeri 100% point f. No. 13 disebutkan PERDAGANGAN BESAR FARMASI

Yang ingin kami tanyakan:
1. Apakah definisi FARMASI tersebut, termasuk didalamnya
adalah kosmetik ?
2. Apakah ada kemungkinan bagi perusahaan kami untuk
mendirikan PT untuk jasa perdagangan dalam bidang
kosmetik ?
3. Langkah-langkah apa yang harus kami ambil agar
mendapat izin dalam perdagangan kosmetik ini?

Kami mohon agar surat ini dapat dibalas secepatnya.
pada saya Steven SJ email: stevensetiawanj@yahoo.co.jp
cc: steven@pias.co.jp

Terimakasih atas perhatian bapak/ibu.


Pias Corporation
Divisi International
Steven SJ
Billy NS
02:49:04 15/Apr/2008
RE : Pendirian PT Oleh 100% PMA Untuk Bidang Perdagangan Kosmetik
salah alamat...
harusnya tanya ke badan POM
kosmetik asing banyak dijual di Indonesia, apa yang langsung impor atau dibuat di Indonesia.

http://hukum-kesehatan.web.id
Tedy Wijaya
07:55:05 15/Jun/2008
RE : Pendirian PT Oleh 100% PMA Untuk Bidang Perdagangan Kosmetik
Saya mau mengurus ijin DEPKES untuk Product House Hold....bisa dibantu apa yang harus saya lakukan dalam pengurusan ijin dan berapa kira kira dana yang harus saya siapkan?
Supriadi SH
08:13:21 08/Nov/2009
RE : Pendirian PT Oleh 100% PMA Untuk Bidang Perdagangan Kosmetik
Saudara bisa kirimkan permasalahan ke email saya: exotic.cnt@gmail.com buat kronologi dan kami akan memberikan legal opinion terhadap permasalahan saudara. Supriadi, SH. ( 085736755577 )