Pengirim Subject : Pemukulan dokter
Rosa Meliza
11:59:39 24/Mar/2008
Saya seorang dokter PTT di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Irian Jaya Barat. Satu minggu yang lalu saya mengalami pemukulan oleh orang berpengaruh di pemda. Pemukulan saya alami di Puskesmas tempat saya bertugas dan di kantor polisi (oleh orang yang sama). Pemukulan kedua ini menyebabkan saya pingsan selama 2 jam. Saya sudah menyerahkan visum dan membuat pengaduan kepada polisi. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan / mediasi apapun dari pemda maupun dinas kesehatan. Bahkan orang yang memukul saya masih berkeliaran bebas dan sempat mengancam perawat jaga pada waktu itu. Sebenarnya masa PTT saya akan berakhir bulan Maret ini, tapi saya tidak ingin hal ini terulang pada rekan-rekan sejawat yang lain. Saya ingin bertanya langkah-langkah apa yang harus saya ambil. Terima kasih.
Billy NS
02:22:36 15/Apr/2008
RE : Pemukulan Dokter
boikot aja pengiriman dokter PTT ke sana sampai kasus itu diusut tuntas.
Supriadi SH
07:54:38 08/Nov/2009
RE : Pemukulan Dokter
Pemukulan tersebut melanggar Pasal 351 KUHP, agar bisa di follow up buat somasi/teguran kepada pihak yang melakukan pemukulan dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan atau kepolisian setempat. Supriadi.