Pengirim Subject : PERIZINAN
UJANG KIAY
09:46:31 14/Oct/2008
bagaimana peran bidan dan mantri desa apakah mereka tidak boleh melakukan praktik kesehatan?memberikan obat kepada pasiennya?benarkah dokter yang melakukan praktik pribadi tidak boleh memberikan obat kepada pasiennya?melainkan hanya resef,sementara tidak semua pasien mampu membeli obat dengan menggunakan resef,mohon informasinya.

Data tidak ditemukan