Pengirim Subject : Mahasiswa Poltekes dan Sisdiknas
Mastegal RIWANTO
10:48:39 08/Mar/2008
Sebagai orang yang kurang paham hukum dan peraturan, mohon dijelaskan status mahasiswa poltekes yang notabene-nya masih dalam lingkungan pendidikan Departemen Kesehatan.
Dalam Sisdiknas, saya kutipkan:

Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ( ayat (2), ( dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Dalam kenyataan, lulusan Poltekes ternyata kesana kemari mencari lowongan pekerjaan di Dinas Dinas Kesehatan. Bagaimana tanggung jawab Depkes dalam hal ini? Apakah bisa dijakagorikan sebagai pelanggaran hukum dan bisa di PTUN-kan?
Sebab jika alasannya adalah karena belum ada PP,apakah PP yang akan dibentuk bisa berlawanan dengan UU?
Terima kasih
Supriadi SH
08:04:02 08/Nov/2009
RE : Mahasiswa Poltekes Dan Sisdiknas
Yang menjadi obyek PTUN adalah keputusan tata usaha negara (besichking). Putusan harus bersifat konkret individual dan final. Putusan ada berupa Surat keputusan atau penolakan ( dalam 30 hr suatu pengajuan tidak ada jawaban ) maka dianggap penolakan.

Sedangkan apabila pejabat pemerintah tidak melakukan sebagaimana tercantum dalam regulasi maka melakukan suatu perbuatan melawan hukum ( onrecht matige daad) dan bisa dituntut secara perdata.

Mohon maaf sebelumnya, pendapat di atas belumlah dilakukan legal research, legal audit dan legal opinion sehingga belum bisa dipertanggungjawabkan secar hukum. Supriadi, SH. ( 085736755577 )
Supriadi SH
08:05:57 08/Nov/2009
RE : Mahasiswa Poltekes Dan Sisdiknas
Mohon maaf, yang kami maksud perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah adalah ONRECHT MATIGE OVERHEID DAAD..