TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN PROGRAM

ABSTRAK :

- Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diperlukan adanya sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas.

Untuk memperoleh sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas salah satu komponen yang strategis adalah dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan melalui peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensinya.

- Dasar hukum dari peraturan ini adalah :

UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 7 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007.

- Dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan :

  1. Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Tenaga Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Tugas Belajar; Ijin Belajar; Program tugas belajar sumber daya manusia kesehatan; Peserta program tugas belajar sumber daya manusia kesehatan; institusi pendidikan penyelenggara program tugas belajar; Akreditasi; Kurikulum.
  2. Program tugas belajar dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia kesehatan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
  3. Peserta program tugas belajar yaitu Pegawai Negeri Departemen Kesehatan.
  4. Penyelenggaraan program tugas belajar meliputi perencanaan kebutuhan, seleksi administrasi dan akademis, pelaksanaan pendidikan, monitoring dan evaluasi serta pendayagunaan pasca pendidikan.
  5. Pembiayaan program tugas belajar bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan Negara Departemen Kesehatan dan atau lembaga penyandang dana mitra Departemen Kesehatan dari dalam dan luar negeri.
  6. Menteri Kesehatan beserta jajaran dan pimpinan unit kerja pengusul melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing – masing.

CATATAN :

- Permenkes ini berlaku sejak tanggal 18 Juni 2008.