TEKNISI TRANFUSI DARAH JABATAN FUNGSIONAL JUKNIS

ABSTRAK :

- Sebagai pelaksana Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1147 Tahun 2007 dan Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah dan Angka Kreditnya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah dan Angka Kreditnya.

- Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah :

UU No. 8 tahun 1974; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2007; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; PERMENPAN No. 05 Tahun 2007; PB. MENKES DAN KEP. BKN No. 1147 Tahun 2007 dan No. 34 Tahun 2007; PERMENKES No. 613 Tahun 2005; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005.

- Dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan :

  1. Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Teknisi tranfusi darah, pelayanan tranfusi darah, sarana pelayanan tranfusi darah, unit tranfusi darah, Bank darah rumah sakit, Darah; Darah Tranfusi; Donor darah; Tim penilai angka kredit; Angka kredit; Pemberhentian; Pimpinan unit kerja; Daftar usulan penetapan angka kredit; penetapan angka kredit; Tim penilai Departemen; Tim penilai Provinsi; Tim Penilai Kab/Kota; Tim Penilai instansi; Sekretariat Tim; Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; Pejabat Pembina Kepegawaian Kab/Kota; Pejabat Pengusul; Pangkat; Kenaikan Pangkat; Pendidikan; Pengembangan Profesi; Penulis Utama; Penulis Pembantu; Karya Ilmiah; Karya Tulis; Makalah berupa tinajuan/ulasan ilmiah kesehatan; Pertemuan Ilmiah; Saduran; Terjemahan; Penemuan teknologi tepat guna bidang tranfusi darah; seminar dalam delegasi ilmiah; Mendapat tambahan gelar sarjana; Organisasi profesi; Lembaga Teknis darah, Kantor pelayanan perbendaharaan Negara.
  2. Ruang lingkup Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi darah dan angka kreditnya ini terdiri dari tugas pokok teknisi tranfusi darah; jenjang jabatan/pangkat, unsur kegiatan, tim penilai, tata cara penilaian, perhitungan dan penetapan angka kredit, rincian kegiatan dan pengertiannya, formulir-formulir serta tata cara pengisiannya.
  3. Tugas pokok teknisi tranfusi darah adalah melaksanakan kegiatan teknisi tranfusi darah yang meliputi rekrutmen donor, seleksi donor, penyadapan donor, pengelolaan darah, pengamanan darah donor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkom patibilitas serta pelaporan dan dokumentasi.
  4. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas :
  • Unsur utama
  • Unsur panjang
  1. Penilaian terhadap prestasi kerja teknisi tranfusi darah dilakukan oleh Tim Penilai.
  2. Tata cara pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi darah meliputi : Penyesuaian/Inpasing, pengangkatan pertama, kenaikan jabatan dan pangkat, perpindahan jabatan pembebasan sementara, dari jabatan, pengangkatan kembali ke dalam jabatan, serta pemberhentian dari jabatan fungsional teknisi tranfusi darah.
  3. Tata kerja dan tata cara penilaian meliputi tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian.
  4. Perhitungan dan penetapan angka kredit jabatan teknisi tranfusi darah meliputi unsur utama, dan unsur penunjang kegiatan.
  5. Formulir – formulir yang diperlukan dalam jabatan fungsional teknisi tranfusi darah adalah formulir daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK), formulir jumlah prestasi kerja harian, formulir surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan tranfusi darah, formulir surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas teknisi tranfusi darah, formulir surat keterangan sebagai anggota organisasi profesi, formulir penetapan angka kredit.

CATATAN :

- Permenkes ini berlaku sejak tanggal 15 April 2008.