TEKNISI GIGI JABATAN FUNGSIONAL JUKNIS

ABSTRAK :

 

- Sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1148 Tahun 2007 dan Nomor 35 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Angka Kreditnya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Angka Kreditnya.

- Dasar hukum dan pernyataan ini adalah :

UU No. 8 tahun 1974; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2007; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; PERMENPAN No. 05 Tahun 2007; PB. MENKES DAN KEP. BKN No. 1148 Tahun 2007 dan No. 35 Tahun 2007; PERMENKES No. 613 Tahun 2005; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005

- Dalam Peraturan Menteri ini adalah :

  1. Dalam peraturan umum yang dimaksud dengan : Teknisi Gigi, Pelayanan Teknisi Gigi; Laboratorium Teknisi Gigi; Protesa Gigi; Pesawat Ortodensi Lepasan; Protesa Maxillo Facial; Angka Kredit; Pemberhentian; Pimpinan Unit Kerja; Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit: Penetapan Angka Kredit; Tim Penilai Angka Kredit; Tim Penilai Departemen; Tim Penilai Provinsi; Tim Penilai Kab/Kota; Tim Penilai Instansi; Sekretariat Tim Penilai; Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi; Pejabat Pembina Kepegawaian Kab/Kota; Pejabat Pengusul; Pangkat; Kenaikan Pangkat; Pendidikan; Pengembangan Profesi; Penulis Utama; Penulis Pembantu; Karya Ilmiah; Karya Tulis; Makalah berupa penelitian; Makalah berupa tinjauan/ulasan ilmiah kesehatan; Pertemuan Ilmiah; Saduran; Terjemahan; Penemuan teknologi tepat guna bidang teknisi gigi; Tanda jasa; Kegiatan Penunjang tugas Teknik Gigi; Seminar dalam bidang Teknisi gigi; Lokakarya di bidang teknisi gigi; menjadi delegasi ilmiah; Mendapatkan tambahan gelar sarjana/keahlian setingkat dan relevan dengan bidangnya; Organisasi Profesi; Lembaga Teknis Darah; Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  2. Ruang lingkup Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Angka Kreditnya ini terdiri dari tugas pokok teknisi gigi, jenjang jabatan/pangkat, unsur kegiatan, tim penilai tata cara pembinaan, tata kerja dan tata cara penilaian, perhitungan dan penetapan angka kredit, rincian kegiatan dan pengertiannya serta formulir – formulir dan cara pengisiannya.
  3. Tugas pokok teknisi gigi adalah melaksanakan kegiatan teknik gigi yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi meliputi gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi tiruan cekat, serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxillo fadical.
  4. Tata cara pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Fungsional teknisi gigi meliputi : penyesuaian/ inpasing, pengangkatan pertama, kenaikan jabatan dan pangkat, perpindahan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali ke dalam jabatan, serta pemberhentian dari jabatan fungsional teknisi gigi.
  5. Tata kerja dan tata cara penilaian meliputi tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian.
  6. Perhitungan dan penetapan angka kredit jabatan Teknisi Gigi meliputi unsur utama dan unsur penunjang kegiatan.
  7. Formulir – formulir yang diperlukan dalam jabatan Fungsional Teknisi Gigi adalah Formulir Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit , Formulir Jumlah Prestasi Karya Harian, Formulir Surat Pernyataan Melakukan kegiatan pelayanan teknisi gigi, formulir surat pernyatan melakukan kegiatan pengembangan profesi, formulir surat keterangan sebagai Anggota Organisasi Profesi, Formulir Penetapan Angka Kredit.

CATATAN :

- Permenkes ini berlaku sejak tanggal 15 April 2008.