RSPI. PROF. DR. SULIANTI SAROSO JAKARTA ORGANISASI DAN TATA KERJA
ABSTRAK :
- Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta .
- Dasar hukum dari Peraturan ini adalah :
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007; PERMENKES No. 1045 Tahun 2006; PERMENPAN No. 02 Tahun 2007; KEPMENKEEU No. 270 Tahun 2007; KEPMENKES No. 756 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Menteri ini diterapkan :
- Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan.
- Susunan Organisasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta terdiri dari :
- Direktorat Medik dan Keperawatan;
- Direktorat Pengkajian Penyakit Infeksi dan Penyakit Menular
- Direktorat Keuangan dan Adiministrasi Umum;
- Unit-unit non Struktural
- Di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dapat dibentuk Dewan Pengawas.
- Pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Staf medis fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja dibidang medis dalam jabatan fungsional
- Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungannya maupun dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing
- Eselon RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta terdiri dari :
- Direktur Utama adalah jabatan Struktural Eselon II.a
- Direktur adalah Jabatan Struktural Eselon II.b
- Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a
- Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Struktural IV.a
- Apabila Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dapat dibentuk, Menteri Kesehatan dapat menetapkan Tim Pengawas setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
CATATAN :
- Kepmenkes No. 66 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi
- Permenkes ini berlaku sejak tanggal 11 Maret 2008