RADIOLOGI PELAYANAN PENYELENGGARAAN

ABSTRAK :

- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pesat di bidang Radiologi perlu dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Pemanfaatan Radiologi dalam pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan persyaratan akan membahayakan kesehatan baik bagi pasien dan tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan maupun masyarakat sekitar.

- Dasar hukum dari Peraturan ini adalah :

UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 2002; PP No. 33 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 29 Tahun 2008; PERMENKES No. 920 Tahun 1986; PERMENKES No. 159b Tahun 1988; PERMENKES No. 145 Tahun 1998; KEPMENKES No. 1427 Tahun 2006; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007; PERMENKES No. 512 Tahun 2007.

- Dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan :

  1. Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Pelayanan Radiologi; Pelayanan Radiologi Diagnostik; Pelayanan Radiologi; Pelayanan Kedokteran Nuklir; Radiologi Pengion; Fasilitas Pelayanan Radiologi; Menteri.
  2. Pelayanan Radiologi Diagnostik hanya dapat diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
  3. Pelayanan Radioterapi hanya dapat di selenggarakan di Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta.
  4. Pelayanan kedokteran nuklir hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik, pelayanan radioterapi, dan pelayanan kedokteran nuklir wajib melaksanakan pencatatan dan pelaporan.
  6. Menteri, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait sesuai tugas dan fungsi masing – masing.
  7. Fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melaksanakan kegiatan pelayanan radiologi sebelum ditetapkannya peraturan ini harus menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

CATATAN :

- PERMENKES No. 366 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.

- Permenkes ini berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2008.