PSIKOLOGI KLINIS JABATAN FUNGSIONAL JUKLAK

ABSTRAK :

- Dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11 Tahun 2008 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Psikologi Klinis dan Angka Kreditnya.

Untuk tertib administrasi dalam pelaksanaannya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Psikologi Klinis dan Angka Kreditnya.

- Dasar hukum dari Peraturan Bersama ini adalah :

UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 4 Tahun 1966; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 10 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; KEPPRES No. 103 Tahun 2001; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERMENPAN No. 11 Tahun 2008.

- Dalam Peraturan Bersama Menteri ini ditetapkan :

  1. Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Psikologi Klinis; Pelayanan Psikologi Klinis; Unit Pelayanan Teknis; Angka Kredit; Tim Penilai Angka Kredit; Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi; Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota; Pemberhentian.
  2. Bahan penilaian angka kredit jabatan Psikologi Klinis disampaikan pimpinan unit kerja paling rendah pejabat structural eselon IV yang bertanggungjawab dibidang kepegwaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
  3. Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut :
    1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Psikologi Klinis yang dinilai.
    2. Memiliki keahlian serta mampu menilai prestasi kerja Psikologi Klinis; dan
    3. Dapat aktif melakukan penilaian
  4. Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Psikologi Klinis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Psikologi Klinis harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Berijazah paling rendah Sarjana Psikolog dan memiliki sertifikat profesi psikolog dengan peminatan Psikologi Klinis.
    2. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b; dan
    3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah biernilai baik dalam 1 (satu) terakhir.
    4. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11 Tahun 2008 telah dan masih melakukan tugas pelayanan Psikologi Klinis berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam jabatan Psikologi Klinis melalui penyesuaian/inpassing.

CATATAN :

- Peraturan Bersama ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2008.