PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT H. ADAM MALIK MEDAN

ABSTRAK :

- Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan sebagai instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, dipandang perlu dilakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan.

- Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah:

UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007; PERMENKES No. 1045 Tahun 2006; PERMENPAN No. 02 Tahun 2007; KEPMENKEU No. 280 Tahun 2007; KEPMENKES No. 756 Tahun 2007.

- Dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan :

  1. Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan selanjutnya disebut RSUP H. Adam Malik Medan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
  2. RSUP H. Adam Malik Medan mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.
  3. Susunan Organisasi RSUP H. Adam Malik Medan terdiri dari :
    1. Direktorat Medik dan Keperawatan;
    2. Direktorat Sumber Daya Manusia dan Pendidikan;
    3. Direktorat Keuangan;
    4. Direktorat Umum dan Operasional;
    5. Unit-unit non Struktural;
  4. Di lingkungan RSUP H. Adam Malik Medan dapat dibentuk Dewan Pengawas
  5. Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Staf medis fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi baik di lingkungannya maupun dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.
  9. Eselon RSUP H. Adam Malik Medan terdiri dari :
    1. Direktur Utama adalah jabatan Struktural Eselon II.a
    2. Direktur adalaj jabatan Struktural Eselon II.b
    3. Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.b
    4. Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a
  10. Apabila Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dapat dibentuk, Menteri Kesehatan dapat menetapkanTim Pengawas setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.

CATATAN :

- Kepmenkes No. 547 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.

- Permenkes ini berlaku sejak tanggal 11 Maret 2008.