PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT STROKE NASIONAL BUKITTINGGI.

ABSTRAK :

- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tetang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu dilakukan peraturan kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi.

-  Dasar hukum dari Peraturan ini adalah :

UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007; PERMENKES No. 1045 Tahun 2006; PERMENPAN No. 02 Tahun 2007; KEPMENKES No. 283 Tahun 2007; KEPMENKES No. 756 Tahun 2007.

- Dalam Peraturan Menteri ini diterapkan :

  1. Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi yang selanjutnya disebut RSSN Bukittinggi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
  2. Susunan Organisasi Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi terdiri dari :
    1. Direktorat Medik dan Keperawatan;
    2. Direktorat Keuangan dan Adiministrasi Umum;
    3. Unit-unit non Struktural
  3. Di lingkungan RSSN Bukittinggi dapat dibentuk Dewan Pengawas.
  4. Pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Staf medis fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja dibidang medis dalam jabatan fungsional
  7. Dalam pelaksanaan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungannya maupun dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing
  8. Eselon RSSN Bukittinggi terdiri dari :
    1. Direktur Utama adalah jabatan Struktural Eselon II.b
    2. Direktur adalah Jabatan Struktural Eselon III.a
    3. Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.b
    4. Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Struktural IV.b
  9. Apabila Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dapat dibentuk, Menteri Kesehatan dapat menetapkan Tim Pengawas setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

CATATAN :

-          Kepmenkes No. 495 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi

-          Permenkes ini berlaku sejak tanggal 11 Maret 2008