LABORATORIUM KESEHATAN AKREDITASI PEDOMAN

ABSTRAK :

- Untuk menjamin pelayanan laboratorium kesehatan perlu dilakukan penilaian secara berkala melalui pelaksanaan akreditasi dan penerbitan sertifikat laboratorium kesehatan.

- Dasar hukum dari keputusan ini adalah :

UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; KEPMENKES No. 04 Tahun 2002; KEPMENKES No. 364 Tahun 2003; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007.

- Dalam Keputusan Menteri ini ditetapkan :

  1. Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan sebagaiman tersebut.
  2. Pedoman Akreditasi Laboratorium merupakan pedoman bagi semua pelaksana jajaran laboratorium kesehatan di tingkat Pusat; Provinsi; Kabupaten/Kota dalam melaksanakan akreditasi laboratorium kesehatan.
  3. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsinya masing – masing.

CATATAN :

- Kepmenkes No. 943 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.

- Kepmenkes ini berlaku sejak tanggal 26 Maret 2008.