KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA CALON ANGGOTA PENGUSULAN TATA CARA

ABSTRAK :

- Sebagai pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberitahuan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, perlu mengatur tata cara pengusulan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

- Dasar hukum dari Peraturan ini adalah :

UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2004; KEPPRES No. 35 Tahun 2008; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007.

- Dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan :

  1. Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Konsil Kedokteran Indonesia; Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran; Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi; Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan; Organisasi Profesi; Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia; Menteri.
  2. Calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia diusulkan oleh masing – masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia kepada Menteri, kecuali unsur dari Departemen Kesehatan.
  3. Calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan kepada Menteri.
  4. Calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional diusulkan kepada Menteri sebanyak 4 (empat) orang yang masing – masing 2 (dua) orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan 2 (dua) orang berlatar belakang profesi dokter gigi.
  5. Menteri mengusulkan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan berakhir berdasarkan usulan dari masing – masing unsur.
  6. Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia masa jabatan 2008 – 2013 oleh masing – masing unsure kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah perpanjangan masa jabatan Konsil Kedokteran Indonesia masa jabatan 2005 – 2008.

CATATAN :

- Permenkes ini berlaku sejak tanggal 28 Mei 2008.