KESEHATAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK :
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi.
- Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah :
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; KEPMENDAGRI No. 100.05-76 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan :
- Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelayanan Dasar kepada masyarakat; Pemerintah Pusat; Daerah Otonom; Pemerintahan Daerah; Pengembangan Kapasitas; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan.
- Bupati/Walikota betanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakat.
- SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.
- Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada Menteri Kesehatan.
- Menteri Kesehatan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Kesehatan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
- Menteri Kesehatan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan system, kelembagaan, personel, keuangan, baik di tingkat pemerintah maupun Kab/Kota.
- Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan, pembangunan system dan/atau Sub Sistem Informasi Manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM Kesehatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, disebabkan kepada APBN Departemen Kesehatan.
- Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan.
CATATAN :
- Permenkes ini berlaku sejak tanggal 29 Juli 2008.