KESEHATAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN/KOTA

ABSTRAK :

- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi.

- Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah :

UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; KEPMENDAGRI No. 100.05-76 Tahun 2007.

- Dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan :

  1. Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelayanan Dasar kepada masyarakat; Pemerintah Pusat; Daerah Otonom; Pemerintahan Daerah; Pengembangan Kapasitas; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan.
  3. Bupati/Walikota betanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Masyarakat.
  4. SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada Menteri Kesehatan.
  6. Menteri Kesehatan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Kesehatan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
  7. Menteri Kesehatan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan system, kelembagaan, personel, keuangan, baik di tingkat pemerintah maupun Kab/Kota.
  8. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan, pembangunan system dan/atau Sub Sistem Informasi Manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM Kesehatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, disebabkan kepada APBN Departemen Kesehatan.
  9. Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan.

CATATAN :

- Permenkes ini berlaku sejak tanggal 29 Juli 2008.