KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG SATNDAR PELAYANAN MEDIK HIPERBARIK
ABSTRAK :
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermanfaat dan dapat dipertanggung jawabkan, perlu dimanfaatkan berbagai upaya pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan Medik Hiperbarik sebagai bagian dari pelayanan pengobatan komplementer-alternatif.
Praktik pelayanan Medik Hiperbarik telah berkembang dengan pesat dan bermanfaat serta dapat dipertanggung jawabkan keamanannya. Pemanfaatan pelayanan Medik Hiperbarik oleh masyarakat harus sesuai dengan standar pelayanan Medik Hiperbarik.
- Dasar Hukum dari Keputusan ini adalah :
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2004; KEPMENKES No. 1215 Tahun 2001; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007; PERMENKES No. 512 Tahun 2007; KEPMENKES No. 1109 Tahun 2007.
-Dalam Keputusan Menteri ini ditetapkan :
- Standar pelayanan Medik Hiperbarik sebagaimana tersebut.
- Standar Pelayanan Medik Hiperbarik sebagaimana dimaksud agar digunakan sebagai acuan bagi Tenaga Kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan medik Hiperbarik.
- Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikut sertakan organisasi profesi terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
CATATAN :
- Kepmenkes ini berlaku sejak 6 Pebruari 2008.