KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG SATNDAR PELAYANAN MEDIK HIPERBARIK

ABSTRAK :

- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermanfaat dan dapat dipertanggung jawabkan, perlu dimanfaatkan berbagai upaya pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan Medik Hiperbarik sebagai bagian dari pelayanan pengobatan komplementer-alternatif.

Praktik pelayanan Medik Hiperbarik telah berkembang dengan pesat dan bermanfaat serta dapat dipertanggung jawabkan keamanannya. Pemanfaatan pelayanan Medik Hiperbarik oleh masyarakat harus sesuai dengan standar pelayanan Medik Hiperbarik.

 

- Dasar Hukum dari Keputusan ini adalah :

UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2004; KEPMENKES No. 1215 Tahun 2001; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007; PERMENKES No. 512 Tahun 2007; KEPMENKES No. 1109 Tahun 2007.

 

-Dalam Keputusan Menteri ini ditetapkan :

  1. Standar pelayanan Medik Hiperbarik sebagaimana tersebut.
  2. Standar Pelayanan Medik Hiperbarik sebagaimana dimaksud agar digunakan sebagai acuan bagi Tenaga Kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan medik Hiperbarik.
  3. Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikut sertakan organisasi profesi terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

 

 

CATATAN :

- Kepmenkes ini berlaku sejak 6 Pebruari 2008.