KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGOBATAN DASAR PUSKESMAS.

ABSTRAK :

- Pemberian obat (intervensi farmakoterapi) oleh tenaga medis merupakan salah satu kegiatan penting dalam pelayanan medik di Puskesmas untuk member manfaat maksimal dan resiko minimal bagi pasien.

Untuk meningkatkan mutu pelayan medik di puskesmas, perlu ditetapkan pedoman pemberian obat (Iintervensi farmakoterapi) oleh tenaga medis dalam pengobatan dasar di puskesmas dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

-Dasar hukum dari peraturan ini adalah :

UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 1998; KEPMENKES No. 1457 Tahun 2003; KEPMENKES No. 128 Tahun 2004; PERMENKES No. 512 Tahun 2007; PERMENKES No. 1575 Tahun 2005; PERMENKES No. 1295 Tahun 2007.

- Dalam keputusan Menteri ini ditetapkan :

  1. Pedoman Pengobatan Dasar Puskesmas sebagaimana tersebut.
  2. Pedoman sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai acuan bagi tenaga medis dalam memberikan pelayanan pemberian obat (intervensi farmakoterapi) kepada pasien di Puskesmas.
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pedoman sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melibatkan organisasi profesi sesuai tugas dan fungsi masing – masing.

  CATATAN :

- Kepmenkes ini berlaku sejak tanggal 26 Maret 2008.