FISIKAWAN MEDIS JABATAN FUNGSIONAL JUKLAK

ABSTRAK :

- Dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2008 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dan Angka Kreditnya.

Untuk tertib administrasi dalam pelaksanaannya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis dan Angka Kreditnya.

- Dasar hukum dari Peraturan Bersama ini adalah :

UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 1966; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; KEPPRES No. 103 Tahun 2001; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERMENPAN No. 12 Tahun 2008.

- Dalam Peraturan Bersama Menteri ini ditetapkan :

  1. Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Fisikawan Medis; Sarana Kesehatan; Pelayanan Fisika Medik; Parameter Fisika; Radio Diagnostik; Radio Terapi; Pencitraan Medik; Kedokteran Nuklir; Pembinaan Teknis; Angka Kredit; Tim Penilai Angka Kredit; Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi; Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota; Pemberhentian.
  2. Bahan penilaian angka kredit jabatan Fisikawan Medis disampaikan pimpinan unit kerja paling rendah pejabat structural eselon IV yang bertanggungjawab dibidang kepegwaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
  3. Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut :
    1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Fisikawan Medis yang dinilai.
    2. Memiliki keahlian serta mampu menilai prestasi kerja Fisikawan Medis; dan
    3. Dapat aktif melakukan penilaian
  4. Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Fisikawan Medis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Fisikawan Medis harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Berijazah S1 Fisika Medik.
    2. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/a dan
    3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah biernilai baik dalam 1 (satu) terakhir.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2008 telah dan masih melakukan tugas pelayanan Fisikawan Medis berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam jabatan Fisikawan Medis melalui penyesuaian/inpassing.

CATATAN :

- Peraturan Bersama ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2008.