BIDAN JABATAN FUNGSIONAL JUKLAK

ABSTRAK :

- Dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01 Tahun 2008 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

Untuk tertib administrasi dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

- Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah :

UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 1992; PP No. 4 Tahun 1966; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 10 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; KEPPRES No. 103 Tahun 2001; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERMENPAN No. 01 Tahun 2007.

- Dalam Peraturan Bersama ini ditetapkan :

  1. Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Bidan; Bidan Tingkat Terampil; Bidan Tingkat Ahli; Pelayanan Kebidanan; Sarana Pelayanan Kebidanan; Angka Kredit; Tim Penilai Angka Kredit; Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi; Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota; Pemberhentian.
  2. Bahan penilaian angka kredit jabatan bidan disampaikan pimpinan unit kerja paling rendah pejabat structural eselon IV yang bertanggungjawab dibidang kepegwaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
  3. Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut :
    1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat bidan yang dinilai.
    2. Memiliki keahlian serta mampu menilai prestasi kerja bidan; dan
    3. Dapat aktif melakukan penilaian
  4. Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Bidan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan bidan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Berijazah paling rendah Sekolah Bidan/Diploma 1 Kebidanan.
    2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a dan
    3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah biernilai baik dalam 1 (satu) terakhir.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01 Tahun 2008 telah dan masih melakukan tugas pelayanan kebidanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam jabatan bidan melalui penyesuaian/inpassing.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Bidan tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lainnya maupun dengan jabatan structural.

CATATAN :

- KB.MENKES dan KEP.BKN Nomor 1351 dan Nomor 52 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

- Peraturan Bersama ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2008.