APOTEKER JABATAN FUNGSIONAL JUKLAK

ABSTRAK :

- Dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2008 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya.

Untuk tertib administrasi dalam pelaksanaannya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya.

- Dasar hukum dari Peraturan Bersama ini adalah :

UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 4 Tahun 1966; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 10 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; KEPPRES No. 87 Tahun 1999; KEPPRES No. 103 Tahun 2001; PERPRES No. 64 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERMENPAN No. 07 Tahun 2008.

- Dalam Peraturan Bersama Menteri ini ditetapkan :

  1. Dalam ketentuan umum yang dimaksud dengan : Apoteker; Pekerjaan Kefarmasian; Perbekalan Farmasi; Sediaan Farmasi; Alat Kesehatan; Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; Unit Pelayanan Kesehatan; Angka Kredit; Tim Penilai Angka Kredit; Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi; Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota; Pemberhentian.
  2. Bahan penilaian angka kredit jabatan Apoteker disampaikan pimpinan unit kerja paling rendah pejabat structural eselon IV yang bertanggungjawab dibidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
  3. Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut :
    1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Apoteker yang dinilai.
    2. Memiliki keahlian serta mampu menilai prestasi kerja Apoteker; dan
    3. Dapat aktif melakukan penilaian
  4. Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Apoteker, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengangkatan, pembebasan sementara, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Apoteker, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Apoteker yang dibebankan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, diangkat kembali dalam Jabatan Apoteker apabila telah memenuhi angka kreditnya.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Apoteker tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lainnya maupun jabatan structural.

CATATAN :

- Peraturan Bersama ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2008.