Pengirim Subject : Jabatan Struktural Kesehatan
Heru PUJIONO SKM MKM
03:21:58 29/May/2013
Mohon penjelasan pasal 34 ayat 1 UU 44/2009 ttg Rumah Sakit bahwa direktur dijabat tenaga medis dan Permenkes 971/Menkes/Per/XI/2009 ttg Standar Kompetensi Jabatan Struktural Kesehatan pasal 10 ayat 1 bahwa direktur rs tenaga medis yg memiliki kompetensi perumahsakitan
1. Apa ada dangsi bagi daerah yg melanggar ketentuan tsb.
2. Apa konsekuensi yg diterima daerah bila melanggar
3. Apa konsekuensi bagi pns yg menjabatnya bila tdk sesuai ketentuan tsb
4. Bila trjadi sesuatu apa resiko & tggngjwbnya bila direktur tdk sesuai kompetensi tsb
Terima kasih

Data tidak ditemukan