Prosedur Layanan 7 - Proses Pengajuan Jabatan Fungsional
TAHAPAN PROSES
TATA CARA
PENGAJUAN DUPAK DARI PROVINSI KE PUSAT
- Pejabat fungsional melengkapi dan menyerahkan berkas yang dipersyaratkan kepada unit kerja untuk usulan pengajuan DUPAK.
- Kepala Unit kerja mengusulkan pengajuan DUPAK kepada Badan Kepegawaian Daerah/ unit yang menangani kepegawaian Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah/ unit yang menangani kepegawaian di Daerah menyampaikan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas yang diperlukan ke pada Tim Penilai Pusat.
- Tim Penilai Pusat mengkaji DUPAK dan menilai angka kredit jabatan fungsional yang bersangkutan dan menyampaikan hasil Penetapan Angka Kredit (PAK) kepada pimpinan Unit Utama untuk ditetapkan.
- Setelah PAK ditetapkan, PAK tersebut disampaikan kepada Biro Kepegawaian.
- Biro Kepegawaian menyampaikan PAK dan usulan kenaikan pangkat kepada Badan Kepegawaian Daerah.
- Badan Kepegawaian Daerah menyiapkan usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional.
- Surat Keputusan kenaikan pangkat/jabatan yang asli, disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.
TABEL PROGRESS