Prosedur Layanan 7 - Proses Pengajuan Jabatan Fungsional

TAHAPAN PROSES

TATA CARA PENGAJUAN DUPAK DARI PROVINSI KE PUSAT

  1. Pejabat fungsional melengkapi dan menyerahkan berkas yang dipersyaratkan kepada unit kerja untuk usulan pengajuan DUPAK.
  2. Kepala Unit kerja mengusulkan pengajuan DUPAK kepada Badan Kepegawaian Daerah/ unit yang menangani kepegawaian Daerah
  3. Badan Kepegawaian Daerah/ unit yang menangani kepegawaian di Daerah menyampaikan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas yang diperlukan ke pada Tim Penilai Pusat.
  4. Tim Penilai Pusat mengkaji DUPAK dan menilai angka kredit jabatan fungsional yang bersangkutan dan menyampaikan hasil Penetapan Angka Kredit (PAK) kepada pimpinan Unit Utama untuk ditetapkan.
  5. Setelah PAK ditetapkan, PAK tersebut disampaikan kepada Biro Kepegawaian.
  6. Biro Kepegawaian menyampaikan PAK dan usulan kenaikan pangkat kepada Badan Kepegawaian Daerah.
  7. Badan Kepegawaian Daerah menyiapkan usulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional.
  8. Surat Keputusan kenaikan pangkat/jabatan yang asli, disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.

 

TABEL PROGRESS